Lima Alasan Kenapa Jaksa Pinangki Harusnya Dihukum Berat Menurut ICW

Jaksa Pinangki diketahui dituntut 4 tahun penjara terkait kasus Djoko Tjandra

Bangun Santoso | Welly Hidayat
Selasa, 12 Januari 2021 | 10:05 WIB
Lima Alasan Kenapa Jaksa Pinangki Harusnya Dihukum Berat Menurut ICW
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

SuaraSumut.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sehingga, tuntutan JPU sama saja melukai rasa keadilan.

"Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).

"ICW tidak lagi kaget mendengar kabar. Sebab, sejak awal Kejaksaan Agung memang terlihat tidak serius dalam menangani perkara ini," imbuhnya.

Kurnia menyebut dengan perkara yang menjerat Pinangki, seharusnya Kejaksaan Agung RI memberikan hukuman yang berat.

Baca Juga:Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Harta Pinangki Dirampas

Apalagi, jaksa Pinangki sudah merusak citra korps Adhyaksa dengan terbukti menerima gratifikasi dalam pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejagung.

"Semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara," ucap Kurnia.

Adapun ICW memberikan alasan untuk Pinangki dapat dijerat dengan hukuman yang berat. Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum.

Kedua, uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Joko S TJandra. Sebagaimana diketahui, kala itu Pinangki berupaya agar Joko S Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung.

Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik. Betapa tidak, sejak awal kabar pertemuan Joko S Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis pada Korps Adhyaksa tersebut.

Baca Juga:Jaksa Pinangki Dituntut Empat Tahun Penjara

Keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus, yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini