KPK Ingatkan Istri Nurhadi untuk Kooperatif Penuhi Panggilan

Sebelumnya, Tin Zuraida tidak menghadiri panggilan pada Selasa (12/1) untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta.

Chandra Iswinarno
Rabu, 13 Januari 2021 | 10:26 WIB
KPK Ingatkan Istri Nurhadi untuk Kooperatif Penuhi Panggilan
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [Antara]

Baca Juga:Korupsi Bansos Corona, KPK Geledah 2 Rumah di Jaktim dan Bekasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini