DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU RI, Ini Kasusnya

Putusan DKPP terkait pendampingan Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Chandra Iswinarno
Rabu, 13 Januari 2021 | 16:02 WIB
DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU RI, Ini Kasusnya
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraSumut.id - Arief Budiman diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU RI.

Putusan DKPP terkait pendampingan Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar secara virtual, Rabu (13/1/2021).

"Sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman," kata Ketua DKPP Muhammad, dikutip dari sidang virtual yang digelar di akun YouTube resmi DKPP.

Pengadu bernama Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Baca Juga:35 Hari Diisolasi Akibat Corona, Arief Budiman Besok Ngantor Lagi ke KPU

DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan dan memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan dalam waktu paling tujuh hari.

Kasus berawal saat terjadinya polemik antara penyelenggara pemilu. DKPP sempat memecat Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik.

Setelah itu, putusan dijalankan. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi Novida Ginting. Namun, surat itu digugat Evi ke PTUN Jakarta.

Lantas, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi pada 23 Juli 2020. Dia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.

Baca Juga:Masih Dirawat di RSPAD karena Corona, Ketua KPU Tetap Lakukan Koordinasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini