SuaraSumut.id - Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut menangkap Stefen Agustinus alias Ko Aven. Ia merupakan terpidana dugaan perdagangan orang. Ia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Medan Deli, Rabu (13/1/2021).
"Saat mengamankan terpidana di rumahnya tidak ada perlawanan," kata," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, dalam keterangannya.
Ia mengatakan, penangkapan berdasarkan permohonan bantuan penangkapan dari Kejati Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021.
"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 terpidana melanggar Pasal 48 Ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga:Dua Jembatan di Simalungun Putus Total Akibat Hujan Deras
Ia mengatakan, tim Intelijen yang dipimpin Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo bergerak ke alamat terpidana.
Di sana salah satu tim menyamar sebagai masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang.
"Upaya ini dilakukan guna memudahkan tim masuk ke dalam rumah yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang," jelasnya.
Terpidana kemudian dibawa ke Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke tim Kejati Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:Ada Longsor, Jalur Berastagi-Medan Diberlakukan Sistem Buka Tutup