Dipanggil Selalu Mangkir, KPK Ultimatum Anak Rhoma Irama

Ali mengatakan, ini bukan kali pertama Romy dipanggil KPK sebagai saksi.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:25 WIB
Dipanggil Selalu Mangkir, KPK Ultimatum Anak Rhoma Irama
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum anak pedangdut senior, Rhoma Irama, Romy Syahrial.

Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pada dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.

"Tidak hadir dan tanpa keterangan. Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," kata  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/1/2021).

Ali mengatakan, ini bukan kali pertama Romy dipanggil KPK sebagai saksi. Ia meminta Romy agar patuh terhadap proses hukum yang kini tengah diproses oleh lembaga antirasuah.

Baca Juga:Harapan WP KPK jika Listyo Pimpin Polri, Bisa Kompak Berantas Koruptor

KPK tak segan memberikan sanksi terhadap saksi yang tidak memberikan konfirmasi bila tak penuhi panggilan penyidik

"KPK mengingatkan yang bersangkutan (Romy) untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," tegas Ali.

Penyidik KPK turut memanggil mantan Sekretaris Dinas PU Kota Banjar Iwan Supriadi dan Budi Firmansyah Pengurus CV. Prawasta sebagai saksi.

Namun, untuk saksi Supriadi memberikan konfirmasi ketidakhadiran. Dan meminta penjadwalan ulang.

"Budi didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," tutup Ali.

Baca Juga:Setuju Keputusan Jokowi, WP KPK: Komjen Listyo Polisi Reformis

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan detail pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini