Buron Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana di Sumut Ditangkap

Ia merupakan buron kasus dugaan korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat.

Chandra Iswinarno
Kamis, 21 Januari 2021 | 09:30 WIB
Buron Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana di Sumut Ditangkap
Buron kasus korupsi peta rawan bencana ditangkap. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumut menangkap Pendi Sebayang (57).

Ia merupakan buron kasus dugaan korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat.

Nilai proyek Rp 1,4 milyar tahun 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara.

Ia ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 20.35 WIB.

Baca Juga:Baru Dilantik Jabatan Baru, Tersangka Korupsi Tanjungpinang Segera Ditahan

"Saat penangkapan terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi," kata Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1/2021).

Penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.

"Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata Sumanggar, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Terpidana diserahkan ke Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi.

Baca Juga:Korupsi Bantuan Warga Miskin di Tangerang Senilai Rp3,5 Milyar Mulai Diusut

"Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terdakwa kita serahkan ke lapas Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini