SuaraSumut.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat baru sekitar 15 persen dari total sekolah di Indonesia yang sudah membuka kembali pembelajaran tatap muka di kelas saat pandemi Covid-19.
Mendikbud Nadiem Makarim merinci, jumlah sekolah yang sudah belajar tatap muka berjumlah 34.200, sementara sisanya masih belajar dari rumah.
"Yang melaksanakan pembelajaran tatap muka sampai saat ini ada 15 persen atau 34.200 sekolah dari semua satuan pendidikan kita. Sedangkan 186.552 sekolah atau 84,5 persen belajar dari rumah," kata Nadiem, Rabu (20/1/2021).
Menurut Nadiem, masih banyak pemerintah daerah yang mempertimbangkan keselamatan anak karena situasi pandemi kian memburuk.
Baca Juga:Nadiem: Ada 34.200 Sekolah di Indonesia Sudah Belajar Tatap Muka
"Walaupun kami sudah memberikan otoritas kepada Pemda untuk tatap muka tingkat kemauan masih cukup rendah apalagi di daerah yang cukup besar," ujarnya.
Sedangkan di tingkat perguruan tinggi, Nadiem menyebut 60 persen masih menjalani pembelajaran jarak jauh, perguruan tinggi yang belajar tarap muka hanya yang membutuhkan praktik.
"Hampir 60 persen masih ful daring, 40 persen melakukam hybrid learning, di mana beberapa hal yang membutuhkan equipment datang langsung tapi kuliahnya online," jelasnya.
Diketahui, pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Baca Juga:Belum Izinkan Sekolah Dibuka, Gubernur Edy: Ortu Saja Sulit Terapkan Prokes
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.