Punya Suami Mata Keranjang, Perempuan Ini Malah Bantu Suami Perkosa Gadis

Sang istri, yang merupakan YN malah membantu memaksa sang gadis untuk bersetubuh dengan suaminya

Bangun Santoso
Minggu, 24 Januari 2021 | 11:53 WIB
Punya Suami Mata Keranjang, Perempuan Ini Malah Bantu Suami Perkosa Gadis
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraSumut.id - Pasangan suami istri masing-masing AF (36) dan YN (40) harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Bukittinggi. Keduanya yang merupakan warga Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi itu diduga terlibat pemerkosaan kepada seorang gadis berusia 27 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution membenarkan perihal penangkapan pasutri tersebut.

"Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/18/I/2021/SPKT oleh korbannya. Diketahui tersangka YN merupakan ASN di Pemkot Bukittinggi," kata Chairul dilansir dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (24/1/2021).

Chairul menjelaskan, dari hasil pemeriksaan korban diduga tersangka melakukan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada hari Jumat 11 Desember 2020 lalu sekitar pukul 21.00 WIB terhadap korban di dalam kamar rumah tersangka.

Baca Juga:Astaga! ASN Ini Paksa Seorang Gadis Layani Suaminya Bersetubuh

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF yakni YN mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban, yang diketahui korban dan tersangka AF sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur Kuning Bukittinggi.

"Dari keterangan korban, tersangka AF juga sering melakukan pelecahan seksual terhadap korban," katanya.

Mengetahui hal tersebut tersangka YN mencoba menghubungi korban. Setelah menemui korban, YN membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN.

"Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. Saat ini kedua tersangka pasutri sudah kita amankan di Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya lagi.

Ia menambahkan atas perbuatannya pasutri tersebut diancam pasal 285 Jo 289 KUHPidana, sesuai pasal 285 KUH Pidana ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Komnas Perempuan Tanggapi Dugaan Pemerkosaan di Imigrasi Entikong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini