SuaraSumut.id - Polda Aceh menetapkan seorang terduga penipuan jamaah umrah dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terduga pelaku berinisial R telah dipanggil untuk menghadap penyidik, namun tidak datang.
Hal tersebut dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sony Sanjaya, dilansir Antara, Sabtu (30/1/2021).
"Pemanggilan juga atas petunjuk jaksa yang merekomendasikan R ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut menerima uang jamaah umrah," kata Sony Sanjaya.
Baca Juga:Ditahan di India Gegara Curi Ikan, 28 Nelayan Asal Aceh Kini Dipulangkan
Terduga R merupakan bendahara PT Elhanif Tour and Travel. Perusahaan biro perjalanan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Aceh.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut menetapkan pemilik perusahaan AH sebagai tersangka penipuan jamaah umrah.
Ia dilaporkan agennya karena hingga waktu dijanjikan tidak memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi.
Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta. Sehingga total mencapai Rp891 juta.
Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun hingga 2020 tidak kunjung diberangkatkan.
Baca Juga:Beli Jam Tangan Mewah di Olshop Harga Diskon, Barang yang Datang Bikin Syok
"Berdasarkan hasil pemeriksaan AH beralasan karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya," pungkasnya.