SuaraSumut.id - Aksi pencurian kipas angin AC di Masjid Al-Amanah, Jalan Bromo, Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, terekam CCTV.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (2/2/2021). Pelaku terlihat masuk ke masjid dan berpura-pura sebagai jamaah yang hendak beribadah.
Hal ini terlihat dari pakaian yang dikenakannya dengan memakai lobe putih dan sarung. Setelah situasi di masjid sepi, pelaku lalu melancarkan aksinya.
Dengan membawa plastik hitam, pelaku memasukkan kipas angin AC yang terletak di dalam masjid, lalu membawanya keluar.
Baca Juga:Jokowi Minta PPKM dengan Pendekatan Berbasis Mikro, Ini Penjelasannya
Pengurus masjid yang mengetahui melaporkan hal tersebut ke polisi. Petugas Polsek Medan Area yang mendapat laporan turun tangan.
Pelaku berinisial FC (28) yang belum menikmati hasil curiannya keburu ditangkap.
"Pelaku sudah diamankan dan ditahan, tak jauh dari lokasi," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Rabu (3/2/2021).
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit kipas angin AC. Ia dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
Kontributor: M Aribowo
Baca Juga:Soal Raffi Ahmad Absen Sidang Pelanggaran Prokes, Pengacara Bungkam