Buron dan Tak Masuk Kerja, Anggota DPRD Dharmasraya Masih Terima Gaji

Meski menjadi buron dan tidak masuk kerja sejak Agustus 2020, namun BAS masih menerima gaji sebagai anggota dewan.

Suhardiman
Jum'at, 05 Februari 2021 | 16:37 WIB
Buron dan Tak Masuk Kerja, Anggota DPRD Dharmasraya Masih Terima Gaji
Ilustrasi buronan atau DPO kepolisian. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Anggota DPRD Dharmasraya, inisial BAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan polisi.

BAS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengilangkan nyawa seseorang. BAS merupakan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2019-2024. 

Meski menjadi buron dan tidak masuk kerja sejak Agustus 2020, namun BAS masih menerima gaji sebagai anggota dewan.

"Gaji pokok dan tunjangannya masih diberikan, karena masih tercatat sebagai anggota dewan aktif," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Dharmasraya, Nasution, dilansir dari Antara, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:Majikan Ngamuk Sambil Mabuk Hingga Banting Perabot, TKI di Taiwan Ketakutan

Ia mengaku, hingga kini belum menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait proses hukum yang dijalani BAS.

"Belum ada surat mengenai statusnya dari polisi," ungkapnya.

Ia menyebutkan, BAS diketahui sudah enam bulan tidak masuk kantor, dan enam kali tidak mengikuti persidangan.

Sebelumnya, BAS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) soal dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Upaya pencarian pelaku masih terus dilakukan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah, Rabu (3/2).

Baca Juga:Baru Terungkap, Arya Saloka Punya Panggilan Sayang yang Unik Buat Istri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini