Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, 3 Pelaku Penculikan Remaja Ditangkap

Saat itu datang lima orang pelaku ke rumah korban. Mereka hendak mencari ayah korban.

Suhardiman
Senin, 08 Februari 2021 | 17:47 WIB
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, 3 Pelaku Penculikan Remaja Ditangkap
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira saat menanyai salah satu pelaku penculikan remaja 14 tahun. [Ist]

SuaraSumut.id - Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara mengungkap dugaan kasus penculikan remaja berusia 14 tahun.

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap tiga orang pelaku berinisial SI (42), ZI (49) dan SD (33) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat (5/2/2021). Saat itu datang lima orang pelaku ke rumah korban. Mereka hendak mencari ayah korban.

"Saat itu yang berada di dalam rumah korban, kakak korban dan ibu kandung korban," kata Putu, kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Baca Juga:Komplotan Pengedar Dolar Palsu di Tangsel Dibekuk, Total Rp 2 Miliar

Salah satu pelaku meminta kakak korban mencari sang ayah, namun tidak ditemukan.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan dugaan kasus penculikan remaja 14 tahun. [Ist]
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan dugaan kasus penculikan remaja 14 tahun. [Ist]

"Pelaku lalu menyuruh ibu korban untuk mencari suaminya. Saat itulah salah satu pelaku menarik tangan korban, ada juga yang mendorong badan korban hingga ke dalam mobil pelaku," ujarnya.

Ibu korban yang melihat anaknya diculik menjerit 'penculikan anak'. Mendengar teriakan itu, warga sekitar dan unit Satreskrim yang sedang patroli mengejar para pelaku.

Bak film laga aksi kejaran-kejaran pun terjadi. Sesampainya di simpang empat Kabupaten Asahan, tiga pelaku ditangkap dan dua lainnya melarikan diri. Dari pelaku disita barang bukti satu unit mobil dan satu STNK.

"Untuk motifnya utang piutang. Ketiganya sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga:Heboh Mayat Pasien Covid-19 Hilang di TPU, Polisi Turun Tangan

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 328 dari KUHPidana.

Kontributor: Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini