SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku kaki tangan sindikat narkoba FS alias Man Batak. Kedua pelaku ditembak pada kakinya karena diduga melakukan perlawanan.
Kedua pelaku MZ alias Zuned (31) dan HT alias Ogut (43) ditangkap pada Minggu (7/2/2021) di lokasi berbeda.
"Kedua pelaku ditembak kakinya karena berusaha melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Dari kedua pelaku disita barang bukti 52,77 gram sabu, tiga unit ponsel, satu pedang samurai dan uang tunai Rp 300 ribu.
"Pelaku Ogut berperan sebagai kurir dan Zuned berperan mengutip uang hasil penjualan," ujarnya.
Baca Juga:Sempat Minta Pempus Ambil Alih Penanganan Covid-19, Ini Klarifikasi Anies
Martualesi mengatakan, pelaku Zuned merupakan residivis kasus narkoba dari jaringan lama sindikat Man Batak.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap Satres Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 dan divonis 4 tahun. Beliau bebas bulan April 2020," ujarnya.
Setelah keluar dari penjara pelaku langsung gabung dalam sindikat narkoba tersebut.
"Keduanya dipersangkakan Pasal 114 (2) subs 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Memanas ! Komunitas Danny-Fatma Ancam Kepung Kantor Gubernur Sulsel