SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buron kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Buron bernama Elperiansyah ditangkap pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumah di Tanjung Morawa, Deli Serdang," kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Dwi mengatakan, terpidana merupakan DPO Kejari Simalungun dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga:Setelah Sebar Sketsa, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Terapis di Mojokerto
"Melalui Putusan Makamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 01 Februari 1982, terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan," ujarnya.
Petugas sebelumnya telah melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.
Petugas menemuka petunjuk bahwa dirimya tinggal di rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan terpidana dan membawanya ke kantor Kejati Sumut.
"Terpidana diserahkan ke Kejari Simalungun dan diterima oleh Kasi Pidum Irvan Maulana bersama Jaksa ekekutor Augus Sinaga," tukasnya.
Baca Juga:Saksi Ubah BAP di KPK, Tim Hukum Nurhadi Tak Keberatan