SuaraSumut.id - Kejati Sumut menangkap Djohan (49), tersangka dugaan korupsi videotron di Kota Medan. Ia ditangkap di rumahnya di Kompleks Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1/2021) malam.
Demikian dikatakan Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian, dalam keterangannya, Sabtu (16/1/2021).
"Saat ditangkap tersangka berusaha berkelit karena identitasnya berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," katanya.
Ia merupakan Direktur CV. Putra Mega Mas, rekanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dalam pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) pada 2013. Adapun anggarannya Rp 3.168.120.000.
Baca Juga:2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi
Penyidik menetapkan Djohan sebagai tersangkap tahun 2017. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Djohan terus mangkir dari panggilan penyidik dan akhirnya ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 3 Juli 2017.
Setelah ditangkap Djohan diserahkan ke Kejari Medan dan kemudian dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.
Selanjutnya akan ditangani tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," pungkasnya.
Baca Juga:Ditangkap di Medan, Terpidana Kasus Perdagangan Diserahkan ke Kejati NTT