SuaraSumut.id - Seorang pria di Aceh Barat, berinisial Zul (48) terpaksa berururusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap teman istrinya menggunakan cangkul. Zul ditangkap di sebuah warung kopi di Meulaboh.
"Zul ditangkap dalam kasus dugaan penganiayaa teman istrinya menggunakan cangkul," kata Kasatreskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal dilansir Antara, Senin (22/2/2021).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (16/2/21) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu korban Cut (46) bersama temannya sedang karaoke di rumahnya. Istri pelaku berinisial JU datang untuk belajar karaoke.
Baca Juga:Banjir Bekasi Bikin Perjalanan KA Jarak Jauh Tujuan Jakarta Dibatalkan
"Setelah beberapa jam pelaku datang menjemput istrinya. Keduanya terlibat pertengkaran setiba dirumah," ujarnya.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sebuah cangkul dan memukul korban.
"Setelah melakukan aksi pelaku melarikan diri," ucapnya.
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan menangkap pelaku.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Ancam hukumannya pidana penjara paling lama tiga bulan," tukasnya.
Baca Juga:Ditahan Imbang Cadiz di Camp Nou, Tren Buruk Barcelona Berlanjut