SuaraSumut.id - Pandemi Covid-19 yang tengah dihadapi saat ini, membuat banyak perubahan dalam kehidupan.
Dampak covid-19 dirasakan dari sisi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, hingga kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya itu, pandemi Covid-19 juga berimbas pada pengurangan gaji pekerja harian lepas (PHL) yang bekerja dilingkungan Pemkot Medan.
Hal ini berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan nomor 900/0647 yang diterbitkan pada 5 Februari 2021.
Baca Juga:Enam Peserta Bintang Suara Lolos ke Battle Six, Ada Satu dari Jawa Tengah
Ada beberapa pertimbangan sebelum memutuskan menurunkan gaji PHL, seperti keterbatasan APBD 2021 akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, pertimbangan kenaikan UMK tiap tahun yang sangat memberatkan APBD. Pengurangan gaji PHL ini juga disesuaikan dengan gaji ASN golongan II.
Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman mengatakan, pengurangan gaji berlaku untuk kepala lingkungan (Kepling).
"Jika yang lalu (2020) gaji Rp 3,2 juta. Dengan pertimbangan APBD turun dari Rp 6,3 triliun jadi Rp 5,3 triliyun. Dengan ada Covid-19 pendapatan anjlok, sehingga tim anggaran mengkaji ini, tidak mungkin kita ikuti terus UMK," kata Wirya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (22/2/2021).
Untuk itu, kata Wirya, gaji PHL ditetapkan Rp 3 juta per bulannya, dipotong iuran BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja.
Baca Juga:Bali Bertekad Jadi Pulau Eco Enzyme Pertama di Dunia
"Dengan keputusan menyesuaikan gaji PHL di tahun anggaran 2021, ada anggaran yang dihemat. Sekitar Rp 30 miliar dihemat," tukasnya.