SuaraSumut.id - Empat petugas kesehatan pria di RSUD Djasemen Saragih jadi tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Covid-19.
Keempatnya juga ditahan dengan status sebagai tahanan kota. Kasus ini sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Demikian dikatakan Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).
"Benar, penahanan kota (4 nakes pria)," kata Sumanggar.
Baca Juga:Direktur RUK Tinjau 3 Lokasi Relokasi Warga Terdampak Longsor Sumedang
Sumanggar menjelaskan alasan jaksa melakukan penahan kota terhadap tersangka. Pertama, adanya pemohonan dari pihak keluarga dan dari pihak rumah sakit.
"Selain itu, tenaga mereka masih dibutuhkan di rumah sakit tempat mereka bekerja. Mereka memang spesialis memandikan mayat," ujarnya.
Sesalkan Dikenakan Penistaan Agama
Sementara itu, Horas Bangso Batak menyesalkan empat tenaga kesehatan itu dijerat dengan pasal penistaan agama.
Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul menilai, pasal yang dikenakan terlalu dipaksakan. Ia meminta Kejaksaan menghentikan penuntutan perkara terhadap empat petugas kesehatan itu.
Baca Juga:Dikala Petani Kopi Gayo Bertahan Bercocok Tanam Masa Pandemi
"Menurut saya, mereka (tenaga medis) tidak dapat ditersangkakan. Karena menurut saya disana tidak ada pelanggaran, dan kalaupun ada pelanggaran bukan penistaan agama. Mungkin pelanggaran kode etik yang sanksinya berupa teguran, bisa berupa pembinaan atau sejenisnya. Tapi pasal penistaan agama ini saya pikir terlalu dipaksakan," katanya.
- 1
- 2