4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 Jadi Tahanan Kota

Keempatnya juga ditahan dengan status sebagai tahanan kota.

Suhardiman
Rabu, 24 Februari 2021 | 16:47 WIB
4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 Jadi Tahanan Kota
Pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (27/1/2021). [Foto: Ayobandung.com]

SuaraSumut.id - Empat petugas kesehatan pria di RSUD Djasemen Saragih jadi tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Covid-19.

Keempatnya juga ditahan dengan status sebagai tahanan kota. Kasus ini sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Demikian dikatakan Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).

"Benar, penahanan kota (4 nakes pria)," kata Sumanggar.

Baca Juga:Direktur RUK Tinjau 3 Lokasi Relokasi Warga Terdampak Longsor Sumedang

Sumanggar menjelaskan alasan jaksa melakukan penahan kota terhadap tersangka. Pertama, adanya pemohonan dari pihak keluarga dan dari pihak rumah sakit.

"Selain itu, tenaga mereka masih dibutuhkan di rumah sakit tempat mereka bekerja. Mereka memang spesialis memandikan mayat," ujarnya.

Sesalkan Dikenakan Penistaan Agama

Sementara itu, Horas Bangso Batak menyesalkan empat tenaga kesehatan itu dijerat dengan pasal penistaan agama.

Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul menilai, pasal yang dikenakan terlalu dipaksakan. Ia meminta Kejaksaan menghentikan penuntutan perkara terhadap empat petugas kesehatan itu.

Baca Juga:Dikala Petani Kopi Gayo Bertahan Bercocok Tanam Masa Pandemi

"Menurut saya, mereka (tenaga medis) tidak dapat ditersangkakan. Karena menurut saya disana tidak ada pelanggaran, dan kalaupun ada pelanggaran bukan penistaan agama. Mungkin pelanggaran kode etik yang sanksinya berupa teguran, bisa berupa pembinaan atau sejenisnya. Tapi pasal penistaan agama ini saya pikir terlalu dipaksakan," katanya.

Dari kronologis peristiwa terdapat satu kondisi emergency dan hal tersebut telah disampaikan kepada keluarga pasien. Semestinya di tingkat kepolisian perkara ini sudah dihentikan. Namun saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dalam istilah hukum disebut Deeponering, sehingga perkara yang sudah P21 dihentikan penuntutannya dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum berhak mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud, yaitu kebutuhan terhadap tenaga medis dalam situasi pandemi Covid-19.

"Saya berharap agar aparat hukum jangan mau tunduk di bawah tekanan massa. Kita minta perkara ini dihentikan penuntutan nya karena jelas alasannya demi kepentingan umum," tukasnya.

Peristiwa berawal dari keberatan suami pasien Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Dia melapor ke polisi karena tidak terima istrinya dimandikan oleh empat orang laki-laki pegawai rumah sakit, pada Minggu (20/9/2021).

Buntut dari kejadian itu, Polres Pematangsiantar menetapkan empat nakes RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

Keempat perawat berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP, dikenakan Pasal 156 huruf a junto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini