4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 Jadi Tahanan Kota

Keempatnya juga ditahan dengan status sebagai tahanan kota.

Suhardiman
Rabu, 24 Februari 2021 | 16:47 WIB
4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 Jadi Tahanan Kota
Pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (27/1/2021). [Foto: Ayobandung.com]

Dia melapor ke polisi karena tidak terima istrinya dimandikan oleh empat orang laki-laki pegawai rumah sakit, pada Minggu (20/9/2021).

Buntut dari kejadian itu, Polres Pematangsiantar menetapkan empat nakes RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

Keempat perawat berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP, dikenakan Pasal 156 huruf a junto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .

Kontributor : Muhlis

Baca Juga:Direktur RUK Tinjau 3 Lokasi Relokasi Warga Terdampak Longsor Sumedang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini