SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, memvonis Teuku Candra Kirana satu tahun penjara. Ia juga didenda RP 100 juta
Teuku terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ngatamin sidang di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Rabu (24/2/2021).
Terdakwa Teuku Candra Kirana mengikuti persidangan secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh.
Baca Juga:Ingatkan Bahaya Tali Masker, Netizen yang Kadung Beli: Jangan Ngadi-ngadi
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apalagi denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan satu bulan," kata majelis hakim, dilansir dari Antara.
Terdakwa melanggar Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (UU ITE).
Ia juga didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 yang diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Terdakwa selama ini dilaporkan bagian dari tim sukses Wareh Jadin, yakni tim sukses pasangan HM Jamin Idham dan Chalidin Oesman yang terpilih sebagai Bupati Nagan dan Wakil Nagan Raya pada pilkada 2017.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teuku Candra Kirana dua tahun penjara. Usai membacakan putusan, majelis hakim langsung menutup persidangan.
Baca Juga:Suami Selingkuh saat Hamil Tua, Kisah Wanita Nafkahi 3 Anak Bikin Terharu
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Zubir mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami masih pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari," tukasnya.