Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut

Hal tersebut berdasarkan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap empat nakes tersangka kasus memandikan jenazah wanita Covid-19.

Suhardiman
Rabu, 24 Februari 2021 | 19:27 WIB
Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut
Petugas pemakaman menguburkan jenazah korban COVID-19 di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur, Sabtu (13/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumut.id - Kejari Pematangsiantar menghentikan tuntutan terhadap empat tenaga kesehatan RSUD Djasemen Saragih.

Hal tersebut berdasarkan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap empat nakes tersangka kasus memandikan jenazah wanita Covid-19.

Kepala Kejari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro menilai, terdapat kekeliruan penafsiran dari jaksa peneliti.

"Atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa," katanya, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:Memandikan Jenazah dalam Islam: Tata Cara, Doa dan yang Berhak Memandikan

Dalam keputusannya, empat tenaga kesehatan yang memandikan jenazah wanita Covid-19 tidak terbukti melakukan penistaan agama.

"Berdasarkan Pasal 14 huruf a Jo Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP, maka pada hari ini Rabu 24 Februari 2021 kami mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana yang telah kami sampaikan tadi dengan nomor B-505/L.2.12/Eko.2/02/2021," ujarnya.

Para terdakwa dilaporkan oleh suami pasien, Fauzi Munthe karena memandikan jenazah istrinya di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Dari hasil penelitian berkas perkara hasil penyidikan Polres Pematangsiantar Nomor BP 139/XII/2020/Reskrim/Januari 2021, terjadi kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sebelumnya sempat dinyatakan P-21 itu.

"Tida terbukti melakukan penodaan sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 156 a KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.

Baca Juga:Amanda Manopo Diancam Dibunuh, Ibunda Pesan Selalu Ingat Tuhan

Perlu diketahui, kasus memandikan jenazah perempuan pasien Covid-19 itu terjadi pada September 2020 lalu.

Kasus tersebut diungkapkan oleh suami pasien Fauzi Munthe warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Keberatan dengan perlakuan RSUD Djasamen Saragih, Fauzi membeberkan peristiwa tersebut melalui video dan beredar.

Dalam video tersebut pria itu keberatan atas pelaksanaan Fardhu Kifayah yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada Senin (20/9/2020).

Menurutnya, jenazah sang istri dimandikan oleh empat orang laki-laki. Hal itu ia ketahui setelah mengintip dan melihat bahwa proses pemandian jenazah tidak sesuai syariat. Bahkan dia tidak diperbolehkan masuk oleh para petugas.

"Empat orang laki-laki, dua orang muslim dua orang Kristen. Saya tidak dibenarkan masuk hanya curi-curi. Setelah ketahuan, saya disuruh keluar dan pintu langsung di kunci mereka," kata Fauzi Munte, dalam video itu.

Buntut dari kejadian itu, Polres Pematang Siantar menetapkan empat nakes RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini