Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut

Hal tersebut berdasarkan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap empat nakes tersangka kasus memandikan jenazah wanita Covid-19.

Suhardiman
Rabu, 24 Februari 2021 | 19:27 WIB
Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut
Petugas pemakaman menguburkan jenazah korban COVID-19 di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur, Sabtu (13/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kasus tersebut diungkapkan oleh suami pasien Fauzi Munthe warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Keberatan dengan perlakuan RSUD Djasamen Saragih, Fauzi membeberkan peristiwa tersebut melalui video dan beredar.

Dalam video tersebut pria itu keberatan atas pelaksanaan Fardhu Kifayah yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada Senin (20/9/2020).

Menurutnya, jenazah sang istri dimandikan oleh empat orang laki-laki. Hal itu ia ketahui setelah mengintip dan melihat bahwa proses pemandian jenazah tidak sesuai syariat. Bahkan dia tidak diperbolehkan masuk oleh para petugas.

"Empat orang laki-laki, dua orang muslim dua orang Kristen. Saya tidak dibenarkan masuk hanya curi-curi. Setelah ketahuan, saya disuruh keluar dan pintu langsung di kunci mereka," kata Fauzi Munte, dalam video itu.

Baca Juga:Memandikan Jenazah dalam Islam: Tata Cara, Doa dan yang Berhak Memandikan

Buntut dari kejadian itu, Polres Pematang Siantar menetapkan empat nakes RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini