Kasus tersebut diungkapkan oleh suami pasien Fauzi Munthe warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Keberatan dengan perlakuan RSUD Djasamen Saragih, Fauzi membeberkan peristiwa tersebut melalui video dan beredar.
Dalam video tersebut pria itu keberatan atas pelaksanaan Fardhu Kifayah yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada Senin (20/9/2020).
Menurutnya, jenazah sang istri dimandikan oleh empat orang laki-laki. Hal itu ia ketahui setelah mengintip dan melihat bahwa proses pemandian jenazah tidak sesuai syariat. Bahkan dia tidak diperbolehkan masuk oleh para petugas.
"Empat orang laki-laki, dua orang muslim dua orang Kristen. Saya tidak dibenarkan masuk hanya curi-curi. Setelah ketahuan, saya disuruh keluar dan pintu langsung di kunci mereka," kata Fauzi Munte, dalam video itu.
Baca Juga:Memandikan Jenazah dalam Islam: Tata Cara, Doa dan yang Berhak Memandikan
Buntut dari kejadian itu, Polres Pematang Siantar menetapkan empat nakes RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.
Kontributor : Muhlis