SuaraSumut.id - Polisi kembali menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus penjualan bayi di Medan. Kekinian sudah empat orang menjadi tersangka. Satu tersangka baru berperan sebagai perantara.
"Tersangka sudah 4 orang. (Tersangka) inisial RT," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir Antara, Kamis (25/2/2021).
Hadi mengatakan, RT merupakan hasil pengembangan pasca ditetapkannya tiga menjadi tersangka. RT diamankan bersama dua orang, yakni berinisial HB dan EG. Namun, keduanya saat ini berstatus sebagai saksi.
"Statusnya saksi, karena dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan bukti permulaan melakukan tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga:Kuasa Hukum John Kei Debat Jaksa di Sidang, Hakim: Jangan Berantem di Sini
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus perdagangan bayi tersebut.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap penjualan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2/2021).
Petugas mengamankan tersangka A dan seorang bayi laki-laki beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka RS dan SP. Dari tersangka ditemukan bayi berusia tiga minggu. Selanjutnya, bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Baca Juga:Pertamina Mandalika SAG Team Luncurkan Motor untuk Moto2 2021