SuaraSumut.id - Polisi menetapkan A (42) menjadi tersangka dalam kasus dugaan penjualan bayi di Medan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Polisi juga telah melakukan penahanan.
"Ya, kita telah gelar, dia (A) tersangka, telah memenuhi unsur. Ditahan di Polda Sumut," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021) dinihari.
Dari pemeriksaan sementara, kata Simon, ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi.
Salah satunya handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan.
Baca Juga:Setelah Sebar Sketsa, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Terapis di Mojokerto
"Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu. Dan kita masih dalami," ucap Simon.
Pengungkapan berawal dari informasi adanya dugaan penjualan anak oleh tersangka A, Jumat (12/2/2021).
Polisi melakukan penyamaran untuk menyelidiki kasus ini. Petugas kemudian menangkap A bersama bayi laki-laki berusia 14 hari.
Dari hasil pemeriksaan, A mengaku membeli bayi itu Rp 5 juta lalu dijual Rp 28 juta. Bayi yang diamankan kini dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga:Soal Insentif Nakes, Ombudsman Panggil Manajemen RSUD Pirngadi Medan