SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil pihak manajemen RSUD Pirngadi Medan, Kamis (18/2/2021). Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi soal insentif Covid-19 tenaga kesehatan yang belum dibayarkan sejak Mei 2020 hingga sekarang.
"Hari ini RSUD dr Pirngadi Medan menerima undangan untuk klarifikasi terkait pembayaran insentif Nakes khususnya Rumah Sakit Pirngadi Medan," kata Wakil Direktur Administrasi Umum RSUD Pirngadi Medan, Muhammad Reza Hanafi.
Reza mengatakan, pihaknya hanya sebagai pengusul kepada dinas kesehatan terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan.
"Karena anggaran ditampung semuanya pada OPD Dinas Kesehatan Kota Medan jadi bukan berada di Rumah Sakit Pringadi Medan," ujarnya.
Baca Juga:Usai Line-up. Gresini Resmi Rilis Livery untuk Musim 2021
Tahapan pencairan, kata Reza, juga tidak disampaikan ke pihak rumah sakit.
"Artinya, Dinas Kesehatan Kota Medan menampung anggaran intensif para Nakes Pirngadi kemudian langsung mentransfer kepada tenaga kesehatan. Jadi tidak melalui rekening rumah sakit," ucap Reza.
Pihak rumah sakit juga sudah mengusulkan berkas untuk pembayaran Nakes ke Dinas Kesehatan Kota Medan secara lengkap.
"Kami sudah mengusulkan berkas sampai Desember 2020 sudah kita usulkan lengkap baik itu secara manual dan aplikasi. Dan tanda terima langsung oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Medan," ujarnya.
"Soal pencairan tergantung dengan Dinkes Kota Medan bersama dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Medan, kami hanya mengusulkan," sambungnya.
Baca Juga:Resmi Tinggalkan Persib, Zulham Zamrun: Terima Kasih Bobotoh
Akan Panggil Pemko Medan
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak RSUD Pirngadi Medan berlangsung selama dua jam.
"Saya kira ini semakin terbuka, bahwasanya dana insentif itu prosesnya turun dari kementerian kesehatan lalu kemudian ke BPKAD Kota Medan lalu kemudian ke Dinkes. Dari Dinkes intensif itu ke tenaga kesehatan tidak ada singgah di rumah sakit," ungkapnya.
Abyadi menjelaskan, Dinas Kesehatan mencairkan berdasarkan dokumen pengusulan dari RS Pirngadi.
"Jadi mereka sudah punya rekap semua nakes itu berapa jama kerjanya berapa pasien itulah yang disusun rumah sakit Pirngadi diserahkan kepada pihak Dinkes. Dasar itulah Dinkes mencairkan intensif para Nakes," katanya.
"Masalahnya dokumen diajukan September 2020, tapi yang cair baru Maret-April ini kita lihat tata kelola yang kurang baik," cetusnya.
Abyadi menyebutkan, Ombudsman Sumut melihat adanya tata kelola yang kurang baik terkait pembayaran Nakes. Oleh karenanya, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
"Ombudsman melihat secara mal-administrasi. Kami meminta (keterangan) kepada atasan mereka itu untuk menindak, begitu mekanismenya di Ombudsman. Bila ada penyalahgunaan anggaran disini uang, maka kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum," katanya.
"Kita rencanakan mengundang dari pihak Pemko (Dinas Kesehatan dan Sekda) ya masih akan terus ini pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi Medan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (17/2/2021) siang. Mereka mengadukan persoalan insentif penanganan Covid-19 yang hingga kini belum mereka terima secara penuh.
Salah seorang perwakilan tenaga kesehatan, Boala Zendrato menjelaskan, mereka mulai merawat pasien Covid-19 pada Maret 2020 hingga sekarang. Mereka baru menerima insentif untuk bulan Maret dan April yang dibayarkan pada Oktober 2020.
Kontributor : M. Aribowo