Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak RSUD Pirngadi Medan berlangsung selama dua jam.
"Saya kira ini semakin terbuka, bahwasanya dana insentif itu prosesnya turun dari kementerian kesehatan lalu kemudian ke BPKAD Kota Medan lalu kemudian ke Dinkes. Dari Dinkes intensif itu ke tenaga kesehatan tidak ada singgah di rumah sakit," ungkapnya.
Abyadi menjelaskan, Dinas Kesehatan mencairkan berdasarkan dokumen pengusulan dari RS Pirngadi.
"Jadi mereka sudah punya rekap semua nakes itu berapa jama kerjanya berapa pasien itulah yang disusun rumah sakit Pirngadi diserahkan kepada pihak Dinkes. Dasar itulah Dinkes mencairkan intensif para Nakes," katanya.
Baca Juga:Usai Line-up. Gresini Resmi Rilis Livery untuk Musim 2021
"Masalahnya dokumen diajukan September 2020, tapi yang cair baru Maret-April ini kita lihat tata kelola yang kurang baik," cetusnya.
Abyadi menyebutkan, Ombudsman Sumut melihat adanya tata kelola yang kurang baik terkait pembayaran Nakes. Oleh karenanya, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
"Ombudsman melihat secara mal-administrasi. Kami meminta (keterangan) kepada atasan mereka itu untuk menindak, begitu mekanismenya di Ombudsman. Bila ada penyalahgunaan anggaran disini uang, maka kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum," katanya.
"Kita rencanakan mengundang dari pihak Pemko (Dinas Kesehatan dan Sekda) ya masih akan terus ini pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi Medan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (17/2/2021) siang. Mereka mengadukan persoalan insentif penanganan Covid-19 yang hingga kini belum mereka terima secara penuh.
Baca Juga:Resmi Tinggalkan Persib, Zulham Zamrun: Terima Kasih Bobotoh
Salah seorang perwakilan tenaga kesehatan, Boala Zendrato menjelaskan, mereka mulai merawat pasien Covid-19 pada Maret 2020 hingga sekarang. Mereka baru menerima insentif untuk bulan Maret dan April yang dibayarkan pada Oktober 2020.