Soal Insentif Nakes, Ombudsman Panggil Manajemen RSUD Pirngadi Medan

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi soal insentif Covid-19 tenaga kesehatan yang belum dibayarkan sejak Mei 2020 hingga sekarang.

Suhardiman
Jum'at, 19 Februari 2021 | 00:05 WIB
Soal Insentif Nakes, Ombudsman Panggil Manajemen RSUD Pirngadi Medan
Wakil Direktur Administrasi Umum RSUD Pirngadi Medan Muhammad Reza Hanafi [Suara.com/M.Aribowo]

Abyadi menyebutkan, Ombudsman Sumut melihat adanya tata kelola yang kurang baik terkait pembayaran Nakes. Oleh karenanya, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.

"Ombudsman melihat secara mal-administrasi. Kami meminta (keterangan) kepada atasan mereka itu untuk menindak, begitu mekanismenya di Ombudsman. Bila ada penyalahgunaan anggaran disini uang, maka kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum," katanya.

"Kita rencanakan mengundang dari pihak Pemko (Dinas Kesehatan dan Sekda) ya masih akan terus ini pemeriksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi Medan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (17/2/2021) siang. Mereka mengadukan persoalan insentif penanganan Covid-19 yang hingga kini belum mereka terima secara penuh.

Baca Juga:Usai Line-up. Gresini Resmi Rilis Livery untuk Musim 2021

Salah seorang perwakilan tenaga kesehatan, Boala Zendrato menjelaskan, mereka mulai merawat pasien Covid-19 pada Maret 2020 hingga sekarang. Mereka baru menerima insentif untuk bulan Maret dan April yang dibayarkan pada Oktober 2020.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini