Insentif Covid-19 Belum Diterima, Nakes RSUD Pirngadi Ngadu ke Ombudsman

Mereka mengadukan persoalan insentif penanganan Covid-19 yang hingga kini belum mereka terima secara penuh.

Suhardiman
Rabu, 17 Februari 2021 | 14:58 WIB
Insentif Covid-19 Belum Diterima, Nakes RSUD Pirngadi Ngadu ke Ombudsman
Tenaga kesehatan RSUD dr Pirngadi Medan mendatangi kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut. [Ist]

SuaraSumut.id - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi Medan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (17/2/2021) siang.

Mereka mengadukan persoalan insentif penanganan Covid-19 yang hingga kini belum mereka terima secara penuh.

Salah seorang perwakilan tenaga kesehatan, Boala Zendrato menjelaskan, mereka mulai merawat pasien Covid-19 pada Maret 2020 hingga sekarang. Mereka baru menerima insentif untuk bulan Maret dan April yang dibayarkan pada Oktober 2020.

"Untuk insentif bulan berikutnya hingga sekarang belum kami terima," ungkapnya.

Baca Juga:Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 Pedagang Pasar Tanah Abang

Boala mengaku, mereka sudah mempertanyakan keberadaan dana insentif ke manajemen RSUD Pirngadi Medan. Namun, pihak manajemen mengaku dana tersebut masih berada di Dinas Kesehatan Kota Medan. Padahal informasi yang mereka terima dana tersebut sudah diserahkan kepada pihak RSU Pirngadi.

"Yang kami pertanyakan itu dana yang diserahkan ke Pirngadi itu yang bulan berapa? kenapa saat ini kami belum terima semua. Mereka bilang masih ada berkas status pasien yang perlu dilengkapi. Ini kan jadi pertanyaan lagi karena menurut kami berkas status pasien sudah selesai semua," ungkapnya.

Boala berharap Ombudsman Sumut dapat memberikan solusi atas kondisi yang mereka terima.

"Kami berharap insentif yang menjadi hak kami segera kami terima. Kewajiban kami merawat pasien Covid-19 sudah dijalankan. Bahkan saat melaksanakan tugas itu kami meninggalkan anak-anak dan istri kami agar mereka tidak beresiko terkena virus itu," harapnya.

Pengaduan para nakes covid-19 RSUD Pirngadi ini diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Baca Juga:Pulang Kerja Cekcok sama Istri, Petani Kuansing Ditemukan Tewas Tergantung

Abyadi mengatakan, Ombudsman akan menindaklanjuti pengaduan tersebut termasuk melakukan penelusuran mengenai keberadaan dana yang berasal dari pemerintah tersebut.

"Intinya Seluruh insentif para tenaga kesehatan tersebut harus dibayarkan karena itu adalah penghargaan mereka terhadap tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan menangani pasien covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya, Nakes RSUD Pirngadi Medan menggelar aksi demo, Rabu (10/2/2021) untuk menuntut hak mereka terkait pembayaran insentif.

Dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) dan membawa poster bertuliskan protes, mereka berkeliling di area rumah sakit.

Tenaga kesehatan ini protes karena selama 8 bulan insentif dalam penanganan Covid-19 belum dibayar. Mereka mengaku, baru 2 bulan dibayar dan masih tertunggak pembayaran insentif 8 bulan.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini