SuaraSumut.id - Polda Sumut mengungkap kasus dugaan penjualan bayi. Seorang wanita berinisial SIA (42), warga Kecamatan Medan Tembung ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya dugaan penjualan bayi seharga puluhan juta.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap SIA bersama seorang bayi laki-laki berusia 14 hari.
"Yang bersangkutan ditangkap di Komplek Asia Mega Mas sore tadi," katanya, kepada wartawan, Senin (15/2/2021) malam.
Baca Juga:Mobil Taktis PT Pindad Jadi 'Kendaraan Dinas' Bupati Jember Terpilih
Ia dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Untuk bayinya mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," ujarnya.
Polisi mempersangkakan Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga:Jelang Barcelona Vs PSG, Koeman Beri Dukungan untuk Neymar