Buruh Ajukan Gugatan Terkait UMK Deli Serdang, Begini Kata Gubsu Edy

penetapan upah di Sumut tidak naik lantaran kondisi perekonomian yang masih minus dampak dari pandemi Covid-19.

Suhardiman
Kamis, 25 Februari 2021 | 16:33 WIB
Buruh Ajukan Gugatan Terkait UMK Deli Serdang, Begini Kata Gubsu Edy
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. [Ist]

SuaraSumut.id - Elemen buruh melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang. Gugatan tersebut terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Deli Serdang 2021.

Gugatan itu diajukan oleh buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat (GEBBER) Sumut ke Pengadilan Negeri Medan.

Buruh menilai penetapan UMK oleh gubernur dan bupati berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja, sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggara aturan tentang pengupahan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, penetapan upah di Sumut tidak naik lantaran kondisi perekonomian yang masih minus dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:5 Motif Batik Yogyakarta, Punya Ciri Khas dan Sarat Filosofi

"Yang pasti anda tahu lah kondisi sulit ini. Minus kita saat ini, pembangunan Sumut dengan 5,2 persen saja itu bisa kita rasakan, bagaimana lagi kalau minus," kata Edy, Kamis (25/2/2021).

Edy mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang merumahkan karyawan di masa pandemi Covid-19. Dengan penetapan upah 2021 itu, perusahaan diminta tetap membayarkan upah para karyawan.

Dengan situasi perekonomian di Sumut saat ini, kata Edy, kenaikan upah tidak dimungkinkan lantaran semua sektor terdampak.

"Kalau boleh jujur, yang namanya pertumbuhan ekonomi kita minus, tentu (upah) juga turun dong. Tapi ini tetap kita rekayasa agar rakyat kita tetap eksis dalam kehidupan yang sulit ini," ujarnya.

Diketahui, buruh mendaftarkan gugatan PMH terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja atas penetapan UMK Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:Penampakan Lokasi Tambang Emas yang Menimbun Puluhan Warga di Parigi

Penasehat GEBBER Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, gugatan tersebut diajukan oleh 10 serikat pekerja dan serikat buruh yang merasa dirugikan atas penetapan UMK Kabupaten Deliserdang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini