Buruh Ajukan Gugatan Terkait UMK Deli Serdang, Begini Kata Gubsu Edy

penetapan upah di Sumut tidak naik lantaran kondisi perekonomian yang masih minus dampak dari pandemi Covid-19.

Suhardiman
Kamis, 25 Februari 2021 | 16:33 WIB
Buruh Ajukan Gugatan Terkait UMK Deli Serdang, Begini Kata Gubsu Edy
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. [Ist]

SuaraSumut.id - Elemen buruh melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang. Gugatan tersebut terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Deli Serdang 2021.

Gugatan itu diajukan oleh buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat (GEBBER) Sumut ke Pengadilan Negeri Medan.

Buruh menilai penetapan UMK oleh gubernur dan bupati berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja, sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggara aturan tentang pengupahan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, penetapan upah di Sumut tidak naik lantaran kondisi perekonomian yang masih minus dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:5 Motif Batik Yogyakarta, Punya Ciri Khas dan Sarat Filosofi

"Yang pasti anda tahu lah kondisi sulit ini. Minus kita saat ini, pembangunan Sumut dengan 5,2 persen saja itu bisa kita rasakan, bagaimana lagi kalau minus," kata Edy, Kamis (25/2/2021).

Edy mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang merumahkan karyawan di masa pandemi Covid-19. Dengan penetapan upah 2021 itu, perusahaan diminta tetap membayarkan upah para karyawan.

Dengan situasi perekonomian di Sumut saat ini, kata Edy, kenaikan upah tidak dimungkinkan lantaran semua sektor terdampak.

"Kalau boleh jujur, yang namanya pertumbuhan ekonomi kita minus, tentu (upah) juga turun dong. Tapi ini tetap kita rekayasa agar rakyat kita tetap eksis dalam kehidupan yang sulit ini," ujarnya.

Diketahui, buruh mendaftarkan gugatan PMH terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja atas penetapan UMK Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:Penampakan Lokasi Tambang Emas yang Menimbun Puluhan Warga di Parigi

Penasehat GEBBER Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, gugatan tersebut diajukan oleh 10 serikat pekerja dan serikat buruh yang merasa dirugikan atas penetapan UMK Kabupaten Deliserdang.

"Kami aliansi GEBBER Sumut sudah resmi mendaftarkan gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum ke PN Medan. Tergugat adalah Gubsu, Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja . Kita menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih 58 Miliyar Rupiah dampak tidak dinaikannya UMK Deli Serdang tahun 2021" katanya.

Kebijakan penetapan upah yang hanya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020.

Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan.

"Harusnya penetapan upah tahun 2021 yang dihitung adalah berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, karena sesuai aturan ya dalam PP 78 Tahun tentang Pengupahan. KHL itu ditinjau 5 tahun sekali dan ini waktunya buruh mengalami peningkatan upah. Yang mana pada kurun 4 tahun yang lalu upah hanya ditetapkan berdasarkan Inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang kerap jauh dari harapan kaum buruh" ungkap Willy.

Pihaknya telah melakukan survey di beberapa pasar besar padat pemukiman buruh di Kabupaten Deliserdang. Hasilnya, di empat pasar itu harga rata-rata atas 64 item komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan Permenaker nomor 18 Tahun 2020, mengalami kenaikan signifikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini