SuaraSumut.id - Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 Rp 2,7 miliar.
Kekinian Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melakukan tahap pemberkasan perkara tersangka EW.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan di Kejari Medan.
"Saksi tersebut, yakni Kepala Puskesmas Glugur Darat Kota Medan dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan," katanya, dilansir Antara, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga:Jokowi Ungkap 90 Persen Pelaku Ekspor Indonesia UMKM
Sebelumnya, Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka.
"Kejari Medan telah meningkatkan status kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke tahap penyidikan," kata Kasi Intel Bondan Subrata, pada Jumat (19/2).
EW menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 4 Februari 2021.
Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka tersebut segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Baca Juga:Usai Wajib Lapor, Gisella Anastasia Sambangi Kantor Kejari Jakarta Selatan