SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9-22 Maret 2021.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro guna mencegah penyebaran Covid-19 di Sumut.
Kebijakan ini diambil usai Gubernur Edy Rahmayadi mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada 4 Maret 2021, tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro, yang menetapkan bahwa Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.
“Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar belum lama ini.
Baca Juga:KLB Partai Demokrat Akan Dibubarkan, Jika Ciptakan Kerumunan Massa
“Mengingat penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi, untuk itu kita melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” lanjut dia.
Berdasarkan Surat Gubernur tersebut, ada enam kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro tersebut, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.
Dijelaskannya, prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala.
Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar.
Bedanya dengan PPKM sebelumnya, PPKM Mikro dapat dilihat dari wilayah zonasi, dimana PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT.
Baca Juga:Etty Manduapessy Resmi Buka KLB Partai Demokrat di Sumut
Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.
Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25% dari kapasitas penuh perkantoran.
Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar hingga 50 % dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50%.
Sedangkan untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menjelaskan Pemerintah Pusat menetapkan Sumut untuk menjalankan PPKM Mikro karena pengalaman provinsi lain yang ikut PPKM Mikro mampu menurunkan angka penyebaran Covid-19.
“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat,” tandasnya.