Dicari-cari, Pembacok Pedagang Ayam Penyet hingga Jari Putus Ditangkap

Korban yang hendak melerai malah menjadi sasaran amuk salah pelaku dan mengancam korban.

Suhardiman
Senin, 08 Maret 2021 | 16:22 WIB
Dicari-cari, Pembacok Pedagang Ayam Penyet hingga Jari Putus Ditangkap
Tangkapan layar video rekaman CCTV pelaku membacok korban. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pedagang ayam penyet bernama Nickolaus Gia Perdana Tarigan menjadi korban pembacokan. Jempol tangannya putus ditebas senjata tajam jenis klewang. Warungnya ayam penyet korban juga dirusak.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku berinisial MS (31) warga Padang Bulan, Medan. Ia ditangkap setelah enam bulan melarikan diri.

"Pelaku ditangkap di Jalan Setia Budi Pasar 6 Medan, pada Minggu (7/3/2021). Dari pelaku disita barang bukti sebilah klewang," kata Kanit Pidum Satreskrim Polretabes Medan, Iptu Ardian Yunan, Senin (8/3/2021).

Peristiwa terjadi di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru, pada 1 September 2021.

Baca Juga:Masuk Grand Final Bintang Suara, Sri Ayu Kurnia Nangis Ingat Ayah

Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di warnet yang berada di lokasi kejadian. Tayangan video ini juga menjadi viral di media sosial.

"Awalnya korban hendak melerai keributan di dalam warnet yang mana korban saat itu sedang jualan ayam penyet di halaman parkir depan warnet, mendengar ada keributan korban mencoba masuk kedalam dan melihat situasi," ungkap Yunan.

Korban yang hendak melerai malah menjadi sasaran amuk salah pelaku dan mengancam korban.

"Kau tengok ya mati kau nanti, enggak bisa kau jualan lagi nanti," kata pelaku.

Tak lama berselang pelaku bersama dua orang temannya datang dan menyabetkan parang kepada korban yang sedang duduk.

Baca Juga:Bupati Lebak Iti Jayabaya Klarifikasi Mau Santet Moeldoko: Itu Emosi

"Spontan korban mau nangkis dan terkenalah jempol korban hingga putus, dan korban melarikan diri ke dalam (warnet) dan terus dikejar pelaku dan terus mengincar korban, dan korban melawan dengan menggunakan kursi," kata Yunan.

Pihaknya terus melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya yang terlibat penganiayaan ini.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini