SuaraSumut.id - Imparsial, lembaga nonprofit yang mengawasi dan menyeleidiki pelanggaran HAM di Indonesia, mengungkapkan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, paling banyak menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa.
“Kalau dilihat, dari pengadilannya itu yang paling banyak menjatuhkan vonis mati itu di Pengadilan Medan, ada 16 vonis,” kata Peneliti Imparsial, Amalia Suri lewat video diskusi daring, Jumat (12/3/2021).
Sementara pada posisi kedua, dari empat pengadilan negeri yang paling banyak menjatuhkan vonis mati, adalah Pengadilan Negeri Bengkalis.
Pengadilan Negeri Bengkalis, dalam catatan Imparsial, sudah menjtauhkan 13 vonis mati bagi terdakwa.
Baca Juga:Isu Hukum Mati Koruptor, ICW: Cermin Frustrasi Publik ke Penegak Hukum
Selanjut, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan 9 vonis mati, dan Pengadilan Negeri Batam 8 vonis.
“Ini sangat disayangkan juga, karena ada romantisasi atau semacam narasi bahwa hakim yang berani menjatuhkan vonis mati dianggap tegas, dianggap berani,” ujar Amalia.
Sementara itu, pada periode pertama pemerintahan Joko Widodo (2014-2019), ada 221 orang divonis hukuman mati.
Angka itu bahkan mengalahkan zaman pemerintahan BJ Habibie hingga Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 1998-2013, yaitu 197 vonis hukuman mati.
“Jadi ini menunjukkan minimnya komitmen pemerintah melindungi hak hidup masyarakatnya,” kata Amalia.
Baca Juga:336 Orang Divonis Mati, Komitmen Jokowi Lindungi Hak Rakyat Dinilai Rendah
Sementara itu, pada periode kedua Jokowi ini yakni dari 2019 - 2021 , setidaknya terdapat 115 vonis hukuman mati.
“Periode kedua belum lama juga. Ini kalau digabung periode pertama dan kedua 336 hanya waktu 6 tahun. Sedangkan era Habibie hingga SBY itu vonis matinya 197,” ujar Amalia.
Amalia pun merinci, pada periode kedua pemerintahan Jokowi 115 vonis mati itu terdiri dari sejumlah kasus, 82 narkotika, 33 pembunuhan, dan 1 terorisme.