SuaraSumut.id - Seorang oknum polisi berinisial Bripka S yang diamankan dari lokasi hiburan malam di Medan, rencananya akan dijemput oleh Provost Polda Aceh, Senin (15/3/2021) hari ini.
Hal tersebut disampaikan Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Siregar.
"Rencananya akan dijemput Provost Polda Aceh," katanya dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (15/3/2021).
Kompol Zonni mengatakan, nantinya, Bripka S akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Polda Aceh, dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.
Diketahui sebelumnya, seorang oknum polisi terjaring narkoba di salah satu lokasi hiburan malam di Kota Medan.
Kasi Propam Polrestabes Kompol Zonni Siregar ketika dihubungi wartawan SuaraSumut.id, menjelaskan bahwa diamankannya oknum polisi itu bermula ketika pihaknya menggelar razia di salah satu lokasi hiburan malam (KTV Scorpio) di Jalan Adam Malik Medan, Rabu (10/3/2021) kemarin.
Dalam razia di lokasi hiburan malam tersebut, pihaknya menemukan seorang oknum polisi berada di dalam KTV yang merupakan fasilitas hotel tersebut.
"Iya ada diamankan," ujarnya lewat pesan WhatsApp, Jumat (12/3/2021) sore.
Oknum polisi yang diamankan saat razia, kata Zonni langsung diperiksa urinenya. Hasil tes urine terhadap Bripka S positif narkoba jenis amphetamine (ekstasi).
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.
Hal ini dilakukan pasca terjadinya aksi koboi oknum anggota polisi, Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, agar kejadian serupa tidak terulang.
Kontributor : M. Aribowo