SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai tancap gas untuk membuat kawasan Kesawan, Medan, menjadi tempat wisata.
Langkah yang dilakukan dengan merobohkan bangunan ilegal atau menyalahi aturan yang ada di kawasan tersebut.
Bangunan yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, dirobohkan oleh petugas Satpol PP menggunakan alat berat, Kamis (4/3/2021).
Bangunan tersebut dirobohkan karena mengubah bentuk asli dari kawasan yang merupakan cagar budaya itu.
Baca Juga:Catat! Gejala Covid-19 Ini Bisa Bertahan Hingga 9 Bulan
"Kita lakukan penindakan terhadap bangunan ini karena menyalahi aturan," kata Bobby.
Selain menyalahi aturan, kata Bobby, bangunan itu juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pemko Medan telah menyurati pengembang untuk tidak melakukan pembangunan atau merubah bentuk bangunan dari cagar budaya peninggalan sejarah itu.
Meski sudah diingatkan pemilik tetap melakukan pengerjaan bangunan, sehingga Pemko Medan melakukan penindakan tegas dengan merobohkan bangunan.
"Kita surati, pas saya datang kemari, juga saya katakan, kalau bangunan ini tetap dilakukan pengerjaan maka akan kita tindak," ujarnya.
Dia menegaskan, kawasan kesawan tidak boleh diubah bentuknya, baik diluar maupun didalam. Hal tersebut menjadi komitmen Pemko Medan untuk menjaganya.
Baca Juga:Andi Arief Bongkar Daftar Buku Tamu Kudeta Demokrat, Ada Nama Moeldoko
"Tidak boleh dirubah bentuk bangunannya walaupun memiliki izin. Kita akan lestarikan kawasan kesawan ini. Saya ingatkan juga agar tidak membangun di atas drainase," ungkapnya.
Ke depan kawasan tersebut akan diperuntukkan sebagai tempat wisata dan kegiatan usaha kuliner.
Pemko Medan akan menyediakan tempat bagi pelaku usaha angkringan yang selama ini mulai menggeliat. Sehingga, pelaku usaha tidak lagi digusur dan dapat berusaha dengan nyaman.
"Kesawan ini sesuai program kita akan dijadikan pusat wisata dan kuliner. Kita ingin di masa pandemi ini perekonomian sejalan dengan upaya menekan angka kasus Covid-19," kata Bobby.
Akui kesalahan atas perubahan bentuk bangunan
Sementara itu, pihak pengelola bangunan yang dibongkar mengakui kesalahan atas perubahan bentuk gedung warisan sejarah itu.
Ahmada Fauzi, perwakilan pengelola mengatakan, pihaknya tidak mengetahui larangan perubahan bangunan di kawasan tersebut.
"Kemarin kita belum tahu kalau cagar budaya tidak bisa diubah bentuknya. Kita mengakui kesalahan atas perubahan bentuk bangunan ini," katanya.
Ia mengaku, akan mendukung langkah Pemko Medan menjadikan kawasan Kesawan sebagai pusat kuliner.
Saat ditanya kebenaran bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Fauzi hanya mengatakan bahwa ada kesalahan yang dilakukan pihaknya saat proses pembangunan gedung.
"Ada sedikit kesalahan, dan kami mengakuinya. Tentunya kedepan kita akan mendukung langkah Pemko Medan menjadikan kawasan ini sebagai pusat kuliner," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis