Bobby Akui Masih Banyak Bangunan di Kota Medan Menyalahi Aturan

Selain tidak memiliki IMB, beberapa bangunan yang ditemui didirikan di atas jalur hijau.

Suhardiman
Kamis, 04 Maret 2021 | 14:02 WIB
Bobby Akui Masih Banyak Bangunan di Kota Medan Menyalahi Aturan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution memimpin jalannya perobohan bangunan yang menyalahi aturan di kawasan Kesawan Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengakui, masih banyak bangunan ilegal atau menyalahi aturan di Medan. Dari tidak punya izin sampai dibangun diatas badan jalan.

Demikian dikatakan Bobby saat memimpin perobohan bangunan di Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, Kamis (4/3/2021).

"Medan ini saya lihat yang menyalahi aturan sangat banyak. Tak ada izin mendirikan bangunan (IMB). IMB berapa meter, yang dibangun berapa meter," kata Bobby.

Selain tidak memiliki IMB, beberapa bangunan yang ditemui didirikan di atas jalur hijau. Bahkan, dari pantauannya di lapangan ada bangunan yang secara terang-terangan berdiri di atas badan jalan.

Baca Juga:Innalillahi, Ibu dan 2 Anaknya Tewas Usai Tertabrak Truk di Sragen

"Ada juga kemarin di kawasan Ringroad Jalan Gagak Hitam, tidak punya IMB dan dibangun di atas badan jalan. Itu kan luar biasa," ungkapnya.

Secara kasat mata bangunan yang berdiri di atas badan jalan jelas menyalahi aturan. Namun, saat ditanya terkait izin bangunan, pemilik tidak dapat menunjukkan.

"Secara kasat mata kita lihat itu ada kesalahan, secara regulasi saat kita tanya, juga tidak ada surat menyuratnya," bebernya.

Seperti diketahui, Bobby tancap gas dengan merobohkan bagunan yang menyalahi aturan di kawasan Kesawan Medan.

Bangunan bercat putih tiga lantai itu diperintahkan untuk dibongkar menggunakan eskavator.

Baca Juga:Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum

"Kita lakukan penindakan terhadap bangunan ini karena menyalahi aturan," kata Bobby Nasution.

Bangunan tersebut ditindak karena sudah diingatkan beberapa kali namun tidak mengindahkan. Secara aturan, bangunan di kawasan kesawan tidak diperbolehkan diubah bentuknya.

Kawasan Kesawan tidak boleh diubah bentuknya, baik di luar maupun di dalam. Hal tersebut menjadi komitmen Pemko Medan untuk menjaganya.

"Tidak boleh dirubah bentuk bangunannya walaupun ada izin. Kita akan lestarikan kawasan kesawan ini. Saya ingatkan juga agar tidak mendirikan bangunan di atas drainase," cetusnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini