Pakai Atribut Partai Demokrat Tanpa Izin Bisa Didenda Rp 2 Miliar

Jika terjadi pelanggaran, pihaknya bakal melakukan langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No.20/2016

Suhardiman
Rabu, 17 Maret 2021 | 08:05 WIB
Pakai Atribut Partai Demokrat Tanpa Izin Bisa Didenda Rp 2 Miliar
Logo Demokrat

SuaraSumut.id - DPD Partai Demokrat Sumut melarang warga untuk memakai artibut partai.

Hal itu menyusul Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (5/3/2021).

"Kami mengumumkan kepada warga, baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat tanpa izin," kata Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu, dilansir Antara, Rabu (17/3/2021).

Hal itu juga sesuai maklumat Partai Demokrat Nomor :001/MKL/DPD.PD/SU/III/2021. 

Baca Juga:Duh! Suami di Mojokerto Tinggalkan Jasad Istri Sendirian 24 Jam di Kosan

Jika terjadi pelanggaran, pihaknya bakal melakukan langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Partai Demokrat Sumut menolak KLB Sibolangit di Deli Serdang yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional, karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

"Jika warga mengetahui dan menemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat itu, agar melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini