SuaraSumut.id - Sebanyak 19 wanita di Banda Aceh diamankan karena nongkrong di warung kopi dan berkaraoke hingga larut malam. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.
"19 wanita kita amankan tadi malam dari warung kopi dan karaoke," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, dilansir Antara, Rabu (17/3/2021).
Ia mengatakan, para wanita itu melanggar syiar Islam yang diatur dalam qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang akidah, ibadah dan syiar Islam.
"Mereka semua sudah diamankan ke kantor, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pembinaan," ujarnya.
Baca Juga:Periksa Keabsahan Dokumen Kubu Moeldoko dan AHY, Begini Respon Menkumham
Mereka akan diserahkan kepada keluarga masing-masing setelah diberikan pembinaan. Namun, mereka tetap disanksi wajib lapor sebanyak tiga kali selama masa pembinaan.
"Selama pembinaan, mereka juga wajib lapor sebanyak tiga kali, dalam seminggu sekali melapor," kata Heru.
Pembinaan juga diberikan kepada penyedia tempat agar tidak mengizinkan perempuan beraktivitas di sana hingga tengah malam.
"Jika hanya sekedar karaoke dibolehkan, tetapi jangan sampai larut malam, dan juga tidak boleh bercampur antara laki-laki dengan perempuan," tukasnya.
Baca Juga:Marzuki Alie Buka-bukaan Soal Kongres Demokrat 2010, Ngaku Sempat Dilarang