5 Alasan MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca Dipakai Meskipun Mengandung Babi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut kalau vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung enzim babi.

Muhammad Taufiq
Minggu, 21 Maret 2021 | 10:07 WIB
5 Alasan MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca Dipakai Meskipun Mengandung Babi
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. (Dok : Istimewa)

SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut kalau vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung enzim babi. Karena mengandung hukum babi, maka hukum dasanya adalah haram digunakan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam siaran pers secara virtual, Jumat (19/03/2021). Meskipun hukum dasarnya vaksin AstraZeneca itu haram, tapi boleh digunakan di masa darurat pandemi Corona seperti sekarang ini.

Dalam siaran pers itu, Ia mengungkap sejumlah alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat. Pertama, sat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari.

Kedua, kondisi darurat ini didukung keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, PA 212: Banyak Vaksin yang Tidak Haram

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang. "Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," ujar dia.

"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Asrorun, dikutip dari suara.com, jejaring media SuaraSumut.id, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:PWNU Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Terbukti Suci

Pihak AstraZeneca membantah kalau vaksin tersebut dari enzim babi. Lewat keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu, (20/3/2021), Astrazeneca mengatakan bahwa Vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini