Terungkap! Pelaku Tikam Gading hingga Tewas Gegara Sakit Hati

Sakit hati dengan ucapan korban, pelaku pulang ke rumah mengambil sebilah pisau. Ia lalu kembali menemui korban.

Suhardiman
Senin, 22 Maret 2021 | 19:11 WIB
Terungkap! Pelaku Tikam Gading hingga Tewas Gegara Sakit Hati
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu menunjukkan barang bukti saat paparan [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Pelaku penikaman yang menyebabkan Gading Wijaya Manurung (52) ditangkap. Kekinian pelaku RA alias Buyung Tato (47) melakukan aksinya lantaran sakit hati terhadap korban.

"Saya sakit hati sama dia, istilahnya harga diri saya tidak ada lagi. Masak dihadapan orang ramai nyawa saya mau dibelinya," katanya, di Polsek Percut Sei Tuan, Senin (22/3/2021).

Sebelum menghabisi nyawa korban, rekan sesama tukang angkot, keduanya sempat cekcok mulut di sebuah warung kopi di pangkalan.

Sakit hati dengan ucapan korban, pelaku pulang ke rumah mengambil sebilah pisau. Ia lalu kembali menemui korban.

Baca Juga:Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Mencegah Musibah

"Saya masih teringat dengan perkataannya itu, makanya saya pulang ke rumah mengambil pisau," ujarnya.

Pelaku sempat berduel hingga korban terjatuh dan disusul tusukan berkali-kali ke bagian perut. Setelah menghabisi nyawa korban, ia pergi meninggalkan Gading yang bersimbah darah.

"Istilahnya saya gak terima harga diri saya dihinakan didepan kawan-kawan," ungkapnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Jan Piter Napitupul mengatakan, petugas mendapat informasi adanya kasus pembunuhan di Jalan Garuda Raya pada Minggu (21/3/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Petugas datang ke lokasi langsung mengumpulkan saksi dan mengarahkan keluarga korban membuat laporan.

Baca Juga:Piala Menpora 2021: PSM Makassar Ungguli Persija di Babak Pertama

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak terselamatkan," ujarnya.

Hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Jalan Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Petugas turun ke lokasi dan mengamankan pelaku di rumah kakaknya di Kabupaten Serdang Bedagai.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subs 338 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini