Saat ini Bawaslu sudah melakukan beberapa langkah terkait pelaksanaan PSU tersebut. Pertama, pihaknya akan memastikan ketersediaan anggaran.
"Pertama, kalau untuk PSU, kami lagi cek kesediaan anggaran, kita harus cek dulu, kalau tidak kita akan berkoordinasi dengan Pemda,” katanya.
Pihaknya juga memastikan jajaran yang akan bertugas pada PSU bukan yang terkena sanksi kode etik.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan KPU," tukasnya.
Baca Juga:Libur Lebaran, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Bakal Dioperasikan Fungsional
Diketahui, ada tiga Kabupaten yang melakukan pemungutan suara ulang, yaitu Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal.
Adapun rinciannya 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS Labuhanbatu dan 3 TPS di Mandailing Natal (Madina).
Dalam putusannya MK memberi waktu paling lambat 30 hari untuk pelaksanaan PSU ini.
MK juga memerintahkan PPK dan KPPS yang menyelenggarakan PSU adalah PPK dan KPPS yang baru.
Baca Juga:Aksi Walk Out di Sidang Berpotensi Rugikan Habib Rizieq Sendiri
- 1
- 2