Adapun rinciannya 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS Labuhanbatu dan 3 TPS di Mandailing Natal (Madina).
Dalam putusannya MK memberi waktu paling lambat 30 hari untuk pelaksanaan PSU ini.
MK juga memerintahkan PPK dan KPPS yang menyelenggarakan PSU adalah PPK dan KPPS yang baru.
Baca Juga:Libur Lebaran, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Bakal Dioperasikan Fungsional