SuaraSumut.id - Hasil kajian mengungkapkan produk vaksin AstraZenecca haram. Sebab, dalam tahapan proses menggunakan tripsin yang berasal dari enzim babi.
Hal itu dinyatakan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yaqub.
"Keputusan fatwa kita tentang vaksin Covid-19 AstraZeneca, maka hukumnya vaksinnya adalah haram, karena tahapan proses produksi yang berasal dari enzim babi," ujar Aminudin dalam diskusi Vaksin Covid-19 Program Nasional dan Arah Pemulihan di Daerah yang digelar Suara.com, Jumat (26/3/2021).
Namun dalam kondisi yang sangat mendesak akibat pandemi dan tidak mencukupi jika menggunakan vaksin Sinovac, maka MUI memutuskan vaksin Covid-19 AstraZeneca hukum penggunaan vaksinnya mubah atau boleh digunakan untuk program vaksinasi.
Baca Juga:Fatwa MUI: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Haram Tapi Boleh Dipakai
"Berdasarkan kaidah hukum Islam dalam keadaan darurat yang tidak halal itu boleh digunakan. Maka penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya mubah atau boleh digunakan untuk program vaksinasi," ucap dia.
Dia meminta umat muslim untuk tidak ragu menerima vaksin AstraZeneca karena sudah ada fatwa MUI bahwa hukum penggunaan vaksinnya mubah.
"Jadi dengan hukum ini para netizen tidak perilaku ragu, sama saja antara pakai Sinovac dan AstraZeneca sama-sama baik semuanya, sama-sama bermanfaat dan ini boleh digunakan dan disuntikkan pada umat Islam untuk program vaksinasi," katanya.