SuaraSumut.id - BNNP Maluku Utara menggagalkan peredaran ganja sasetan. Sebanyak 198 saset ganja dengan berat 445 gram disita di berbagai lokasi.
Awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa ekspsedisi di Ternate.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IM (18) dan RM (20) di depan jasa ekspedisi.
"Mereka ditangkap usai mengambil paket ganja. Petugas juga menyita HP dari pelaku," kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, dilansir Antara, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga:Top 5 Sport: Terlempar dari 10 Besar, Rossi: Saya Terlalu Boros Ban
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 111 dan Pasal 131 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan, ganja merupakan salah satu jenis narkoba yang dapat merusak otak dan berdampak pada perubahan perilaku dan karakter.
Penyalahgunaanya dapat berpotensi bagi pengguna melakukan tindakan kriminal. Untuk itu dirinya menegaskan patut diwaspadai peredaran Narkotika jenis tanaman ini oleh masyarakat.