SuaraSumut.id - Tiga pemuda membunuh seorang pemilik kos bernama Djie Goon Gunawan alias Acek (74), di Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Kota.
Ketiga pelaku adalah FZ (20), AZ (21), dan BZ (24) warga Nias. Mereka menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam batu ke kepala korban secara berulang-ulang di bagian kepalanya.
"Motif penyebab tersangka melakukan penganiayaan hingga korban luka dan meninggal dunia karena kesal sakit hati karena meminta uang kos," kata Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Jefri Simamora, Rabu (31/3/2021).
Ia mengatakan peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (7/3/2021) kemarin. Korban ditemukan terkapar di dalam rumah kos-kosannya dengan kondisi mengerikan, kepalanya pecah, akibat dihantam benda tumpul oleh para tersangka.
Baca Juga:Profil Putri Delina, Anak Kedua Sule Bikin Heboh Gegara Disuapi Kekasih
Keluarga korban yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Pihaknya yang mendapat laporan ini lalu melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku, pada Senin (8/3/2021).
"Kita hari ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, reka ulang berlangsung sebanyak 17 adegan," ungkapnya.
Terhadap ketiga tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Baca Juga:Kemenkumham Tolak Demokrat Versi KLB, Dede Yusuf: Pemerintah Adil
Sementara, dalam reka ulang kasus pembunuhan yang digelar di lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan ini, terlihat anak-anak korban hadir menyaksikan.
"Kami minta pelaku dihukum berat, seumur hidup, karena dia sudah merencanakan kasus pembunuhan ini," kata Ahong (34) anak korban kepada wartawan.
Ia membeberkan, ketiga tersangka membunuh sakit hati karena dimintai uang kos ditambah lagi kerap dituduh sebagai pencuri handphone penghuni kos yang lain.
"Mereka kesalnya karena dicurigai pencuri hp juga. Jadi menurut saya ini sudah mereka rencanakan, batunya (membunuh korban) juga mereka ambil dari luar," tandas Ahong.
Kontributor : M. Aribowo