SuaraSumut.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram yang melarang media menyiarkan kekerasan serta arogansi anak buahnya. Telegram tersebut menuai kecaman dari banyak pihak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, telegram itu berupaya mengatur independensi pers, yang sesungguhnya diatur dalam UU Pers.
Demikian dikatakan Direktur LBH Medan Ismail Lubis,SH,MH saat dimintai tanggapannnya, Selasa (6/4/2021).
"Secara hukum ini bertentangan dengan Pasal 2 jo Pasal 6 UU 40/1999 tentang pers. Makanya jika memang kepolisian taat hukum, telegram ini harus di cabut atau diperbaiki. Jangan sampai bertentangan dengan kebebasan pers itu sendiri," katanya, kepada SuaraSumut.id.
Ia menjelaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Baca Juga:Ingin Masuk Surga, Pria Ini Rela Bakar Motor Miliknya
Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
"Kemudian klarifikasi yang disampaikan melalui media tidak bisa jadi pegangan hukum untuk menafsirkan jika ini hanya berlaku untuk media internal polri saja. Apalagi tidak jelas media internal itu siapa dan untuk apa. Media itu pada dasarnya milik publik karena hak publik untuk mendapat berita yg sesuai fakta," ujarnya.
Untuk itu, kata Ismail, seharusnya kepolisian mendorong media agar media lebih aktif mengawasi kinerjanya.
"Ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pihak polri," tukasnya.
Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Baca Juga:Imam Besar Masjid New York Meradang, Sebut Pemikiran Ketum PBNU Sudah Gila