Menaker: THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Hari Raya

Ia meminta kepala daerah juga dapat memastikan perusahaan membayar THR sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.

Suhardiman
Senin, 12 April 2021 | 10:45 WIB
Menaker: THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Hari Raya
Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Pengusaha diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan tiba.

Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha yang tidak mampu memenuhinya wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida, dilansir dari suara.com, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:Ada Maksud Terselubung Elit Parpol dan Pejabat Rajin Sowan ke Gibran?

Ia meminta kepala daerah juga dapat memastikan perusahaan membayar THR sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.

"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.

Ia menjelaskan, kesepakatan harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan.

Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Kapolda Metro Jaya Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2021

"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," cetusnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini