SuaraSumut.id - Warga Desa Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, mengamankan pasangan non muhrim.
Pasangan berinisial HA dan FZ diduga berbuat mesum saat bulan puasa Ramadhan. Mereka terancam hukuman 30 kali cambuk.
"Mereka sudah mengakui perbuatannya, sudah berzina dua kali sebelum ditangkap," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, dilansir Antara, Senin (19/4/2021).
Heru menyatakan, perbuatan melanggar syariat Islam mereka itu pertama sekali diketahui pemilik kosan tempat wanita itu tinggal.
Baca Juga:Takut Orang Salah Eja, Viral Wanita Larang sang Adik Namai Anaknya Begini
"Setelah diketahui akhirnya diamankan masyarakat setempat dan dilaporkan kepada kami," ujarnya.
Saat ini, mereka masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kini sudah di tahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan. Mereka terancam hukuman masing-masing 30 kali cambuk," tukasnya.
Baca Juga:Huawei Kenalkan Beberapa Teknologi Terkait Mobil Pintar, Ini Detailnya