Main Judi Online, Pria di Sabang Dihukum Cambuk

Ia melanggar syariat Islam karena terbukti bermain judi online jenis toto gelap atau togel dan judi lainnya.

Suhardiman
Selasa, 23 Februari 2021 | 17:55 WIB
Main Judi Online, Pria di Sabang Dihukum Cambuk
Pria di Sabang Dihukum Cambuk. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Kota Sabang, Aceh, berinisial S (38) dihukum 18 kali cambuk. Ia melanggar syariat Islam karena terbukti bermain judi online jenis toto gelap atau togel dan judi lainnya.

Ia terbukti melanggar Pasal 19 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Demikian dikatakan Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat, dilansir Antara, Selasa (23/2/2021).

"Pelanggar hukum jinayat dengan pidana uqubat ta'zir 20 kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga menjalani uqubat 18 kali cambuk," katanyanya.

Baca Juga:Cari Dana dan Workshop Usaha Fesyen? Yuk Daftar ModestFFFUND 2021

Hukuman tersebut sesuai dengan peraturan yang ada dalam qanun Aceh tentang hukum jinayat.

Diharapkan seluruh masyarakat Sabang agar mentaati dan menghindari segala bentuk larangannya.

"Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, diharapkan kedepan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum," ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria berharap, suluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus lebih fokus pada aspek pembinaan melalui tokoh agama, tokoh adat dan lembaga pengajian.

Hal tersebut penting agar masyarakat dapat menjaga diri dan menjaga kehidupan bermasyarakat guna terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum dan syariat Islam.

Baca Juga:Jika Tak Ada Bansos, Penduduk Miskin Tembus 27 Juta Orang Lebih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini