SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang nelayan berinisial HA (35) dan YL (36), warga Kabupaten Rote Ndao.
Mereka ditangkap karena membawa puluhan botol bahan peledak (bom ikan rakitan) yang dipakai untuk menangkap ikan. Selain itu, mereka disebut juga menjual bom ikan rakitan ini kepada nelayan lain.
Polisi mengamankan barang bukti 10 botol bom ikan, sejumlah handphone, sepeda motor nomor polisi DH 2273 GB serta uang tunai.
"Para tersangka membuat, memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa bahan peledak berupa bom rakitan untuk dijual dengan tujuan digunakan sebagai alat penangkapan ikan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, dilansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga:Kemendikbud Serahkan Soal CPNS 2021 ke Panitia Seleksi Nasional KemenPAN-RB
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berkas perkara kasus ini telah lengkap dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan penanganan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Andreas Susi Darto mengaku, aksi mereka sudah berlangsung sejak tahun 2009 lalu.
"Keduanya sudah ditahan dan segera kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Baca Juga:Masuk Daftar Merah, Orang dari India Dilarang Masuk ke Inggris