SuaraSumut.id - Polisi menangkap distributor petasan atau mercon di tengah bulan puasa Ramadhan. Ia ditangkap dari razia yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Dalam razia terhadap salah satu distributor petasan tersebut, petugas menyita 27 kotak kecil petasan merk blooming flower dan joyful warna kuning.
Selain itu, 32 kotak kecil petasan warna kuning merk happy flower dan 182 batang petaan merk roman candle tiger 0,8 5s.
"Semua ini dilakukan demi memelihara Harkamtibmas, terlebih umat muslim sedang menjalankan ibadah bulan Ramadhan satu bulan penuh," kata kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir Antara, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga:Relawan MER-C Sebut Habib Rizieq Sakit Tenggorokan Sebelum Tes Antigen
Pemilik dan barang bukti di bawa dan ke Mapolres Banda Aceh guna dimintai keterangan. Razia dilakukan hingga menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang. Polisi juga akan menindak terhadap siapa saja yang menggunakan atau memperjualbelikan petasan.
"Kita akan terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga melaksanakan ibadah Ramadhan," kata Ryan.
Kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan dapat melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP.